PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
