Pasal 59
(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf b meliputi:
- program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
- program perwujudan rencana Pola Ruang. (21 Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- program prioritas;
- lokasi;
- waktu dan tahapan pelaksanaan;
- sumber pendanaan; dan
- instansi pelaksana.
(3) Program prioritas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (21 huruf a merupakan usulan program pengembangan WP Entikong yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan tempat di mana usulan program akan dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi:
- tahap pertama pada periode 2023-2024;
- tahap kedua pada periode 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
- tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
- tahap kelima pada tahun 204O-2O42.
(6) Sumber . . .
SK No 177235A
FRESIDEN
NEPUBUK TNDONESIA
(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, swasta, dan/ atau Masyarakat.
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran IM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keenam Peraturan 7-onasi
