Pasal 61
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- pemanfaatan diperbolehkanldiizinkan dengan kode I;
- pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
- pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B; dan
- pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X. (21 Pemanfaatan diperbolehkan/diiztnkan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap tersebut.
(3) Pemanfaatan . . .
SK No 177417A
il lTJr.r.nFFIrj
(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T
sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang di secara terbatas berdasarkan:
- pembatasan pengoperasian;
- pembatasan intensitas Ruang; dan
- pembatasan jumlah pemanfaatan.
(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan.
(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil, dengan tqiuan untuk tidak mengurangi dominasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan telah ada dan mampu melayani kebutuhan serta belum memerlukan tambahan.
- Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B
ssfagaim2nz dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(9) Persyaratan . . .
SK No 177239A
NEPUEUK INDONESIA
(9) Persyaratan umum sebagaimana dimalsud pada
ayat (8) meliputi:
- pen5rusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
- penJrusunan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); dan
- surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). (1O) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.
(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.
(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragral 2 Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
