PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 57
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang merupakan acuan
dalam rencana Pola Ruang dan rencana jaringan prasarana sesuai dengan RDTR. (21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ketentuan pelaksanaan KKPR; dan
- indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas.
Paragraf 1 Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
