PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 56
Rencana Pola Ruang WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampat dengan Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran lL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Ketentuan Pemanfaatan Ruang
