PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 53
(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf k merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan sebagai peruntukan tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di KPN. (21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- jumlah orang yang melintas lebih dari 7.500 (tqiuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan
- jumlah kendaraan barang yang melintas per hari lebih dari 10O (seratus) kendaraan dengan beban paling tinggr 40 (empat puluh) ton setiap kendaraan.
(3) Luas Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 14,38 (empat belas koma tiga delapan) hektare.
(4) Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2.
