PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 54
(1) Zona PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf I berupa Zona instalasi pengolahan air minum (ZonaPL-31. (21 Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagan dari kawasan budi daya yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia, dan/ atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria;
- perencanaan dan produk unit paket instalasi pengolahan air harus mendapat sertilikat dari instansi/ lembaga yang berwenang; b.kriteria...
SK No 177232A
i
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
- kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan unit paket instalasi pengolahan air harus memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
- memenuhi kriteria pompa air baku;
- kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai 50 (lima puluh) liter per detik;
- unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air dapat berupa unit dan proses koagulasi, flokulasi, flotasi, sedimentasi, unit operasi filtrasi, dan desinfeksi;
- memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air;
- memenuhi catu daya yang mencakup penyediaan daya listrik dari perusahaan listrik negara dan genset serta penyediaan bahan bakar; dan
- memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan berdasarkan standar yang berlaku mencakup kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.
(4) Ltas Tnna PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar O,29 (nol koma dua sembilan) hektare.
(5) 7-ona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C.1.
