PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 52
(1) 7-ona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l
huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan. (21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan kebljakan sistem pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan kebijakan Pemerintah yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunj angnya; dan
- aksesibilitas yang menghubungkan 7-ola HK berupa jalan kolektor.
(3) Luas . . .
SK No 177416A
NEPUEUK INDONESIA
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2,16 (dua koma satu enam) hektare; (41 7.ona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.4.
