PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 51
(1) Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf
i merupakan bagran dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala pelayanan regional da-lam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan perairan. (21 Zona TR . . .
al
SK No 177230A
i:'rnilTII-rEIf*Tn
(2) 7-ona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan kebijakan sistem transportasi nasional;
- memperhatikan kebijakan pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang akan dikembangkan serta sarana pergantian moda angkutan;
- aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
- tidak berbatasan langsung dengan Tnna R.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 17,57 (tqiuh belas koma lima tqluh) hektare.
(4) 7-ona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.C.2.
