PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 50
(1) 7-ona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf h berupa Zona campuran intensitas se dang (7ana C -2). menengah / (21 7.ona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang.
(3) Zota C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- terdiri . . .
SK No 177229A
n
- terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) fungsi yakni fungsi hunian dan fungsi nonhunian di mana salah satu fungsi nonhunian merupakan penggerak kegiatan ekonomi untuk menjamin keberlangsungan aktivitas atau kehidupan dalam kawasan campuran tersebut;
- tipe bangunan merupakan bangu.nan tingg (highrise), bangunan ketinggian sedang (midrise), atau kombinasi keduanya dan tidak ada pembatas/ pagar antar bangunan;
- skala kegiatan nonhunian bersifat regional atau kota kepadatan populasi berkisar antara 450 (empat ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa per hektare dan kepadatan pekerja lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) jiwa per hektare;
- KDB maksimum 80% (delapan puluh persen) dan ketinggian bangunan lebih dari 5 (lima) lantai;
- tersedia jalur pedestrian (street frontage) sekitar 90% (sembilan puluh persen);
- penyediaan jalur sepeda beserta tempat parkir sepeda, dan angkutan pengumpan (feeder) jika dibutuhkan; dan
- penyediaan infrastruktur (listrik, air minum, drainase, telekomunikasi, air limbah, dan sebagainya) untuk mendukung kegiatan hunian dan nonhunian. (41 LuasZona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 18,15 (delapan belas koma satu lima) hektare.
(5) Zona C-2 yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2.
