PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 49
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf c merupakan bagan dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kelurahan. (21 Zona SPU-3 sebagaimana dimalsud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kelurahan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahroga dan/ atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kelurahan.
(3) Luas 7-ona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 2,25 ldua koma dua lima) hektare.
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C.2.
