PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 48
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf b merupakan bagran dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kecamatan.
(1) 12) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga danlatau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kecamatan.
(3) Luas . . .
SK No 177228A
,(
tr:rflr.rtrl EtrI]IINIIETIFFTA
(3) Luas Z-ona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 4,91 (empat koma sembilan satu) hektare.
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) yang
ditetapkan di Blok LB.4.
