PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 47
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kota. (21 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 23,14 (dua puluh tiga koma satu empat) hektare.
(4) Zona SPU- I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.A.4, dan Blok I.8.4.
