PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 46
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf g merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi. (21 Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30,29 (tiga puluh koma dua sembilan) hektare.
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas:
- Zona SPU skala kota (Zona SPU-1);
- Zona SPU skala kecamatan (7-ona SPU-2); dan
- Zona SPU skala kelurahan (7-ona SPU-3).
Pasal 47 . ..
SK No 177227A
REPUEUK INDONESIA
