PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 45
(1) 7-ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf f merupakan bagran dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(1) 12) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan);
- untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas minimum berupa jalan kolektor;
- untuk . . .
SK No 177226A
NEPUELIK TNDONESIA
- untuk pemerintah tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa jalan lingkungan primer;
- lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
- skala pelayanan yang direncanakan merupakan tingkat nasional, regional, dan kota; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 13,O5 (tiga belas koma nol lima) hektare. (41 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, dan Blok I.8.4.
