PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 44
(1) 7-ona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta fasilitas umum/ sosial pendukungnya dengan skala pelayanan SWP. (21 Zona K-3 sslagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang sampai tinggi;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanalan merupakan tingkat kota dan lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Ltuas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 3,22 (ttga koma dua dua) hektare.
(4) 7-ona K-3 sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.B.4, dan Blok I.B.5.
