PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 43
(1) Zota K-2 5sfegaimana dimalsud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta fasilitas umum/ sosial pendukungnya dengan skala pelayanan WP.
(2) 7,ona K-2 sebagaimana dimalsud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan merupakan tingkat regional, kota, dan lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasititas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan penduduk.
(3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 82,68 (delapan puluh dua koma enam delapan) hektare. (41 Zona K-2 sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 44...
SK No 177225A
NEPUBUK INDONESIA
