PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 42
(1) Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya dengan skala pelayanan kota. sebagaimana dimalsud pada ayat (l) 12) 7-ona K-l dilsta f kan berdasarkan kriteria:
lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
lingkungan . . .
SK No 177224 A
NEFUEUT INDONESIA
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan merupakan tingkat nasional, regional, dan kota;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Lttas Tnna K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,23 (enam koma dua tiga) hektare. (41 Zona K-L sgfagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.l.
