PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 40
(1) 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. (21 7-oaa R-4 sebagaimana dimalsud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Tana dengan WP yang memiliki kepadatan bangunan di bawah 1O (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas . . .
SK No 177223 A
NEPUBUK INDONESIA
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 326,29 (tiga ratus dua puluh enam koma dua sembilan) hektare. (41 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok LB.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok LC.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
