PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 39
(1) Zona R-3 5gSagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) huruf a merupakan bagran dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggat atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Zona der:gan WP yang memiliki kepadatan bangunan 4O (empat puluh) sampai dengan 10O (seratus) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 235,50 (dua ratus tiga puluh lima koma lima nol) hektare. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l4l Zona R-3 ditetapkan di Blok LA.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.8.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.C.1, Blok LC.2, dan Blok LC.3.
