PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 38
(1) 7-ona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf d merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 561,78 (lima ratus enam puluh satu koma tujuh delapan) hektare.
(3) 7.ona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- 7,ona rtmah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
- Zona rumah kepadatan rendah l7.ona R-41.
Pasal 39...
SK Nol77222A
t-raEF{FriN
REPUBLIK INDONESIA
