PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 37
(1) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf c merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Zota l(Pl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang;
- dikembangkan. . .
SK No 177221A
K INDONESIA
b pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
- penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya;
- memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan sekitar industri;
- dapat dikembangkan di Zona R selama tidak menggErnggu aspek lingkungan;
- memperhatikan penanganan limbah industri;
- berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
- disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar permukiman; dan/ atau
- memperhatikanketentuanperaturanperundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri.
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4,46 (empat koma empat enam) hektare.
(4) Zona I{PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok LA.4.
