PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 36
(1) Zona YfL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf b merupakan peruntukan Ruang yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
. l2lZona PTL. .
SK No 177220A
,{
REPUBLIK TNDONESIA
(2) 7-ona ?fL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
- memperhatikan standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik;
- tidak berbatasan langsung dengan Tnna R; darr
- pemilihan lokasi pembangkit dilakukan dengan mempertimbangkan:
- ketersediaan sumber energi primer setempat atau kemudahan pasokan energi primer;
- kedekatan dengan pusat beban;
- prinsip regionalbalane;
- topologi jaringan transmisi (pembebanan lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik); dan
- kendala teknis, lingkungan dan sosial, (antara lain kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, permukiman).
(3) Luas Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,22 (satu koma dua dua) hektare.
(4) 7.ona PfL 5slagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C. 1.
