PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 35
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l2l Zona P-3 ditetapkan berdasarkan kriteria:
- pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk usaha perkebunan ralryat dan/ atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;
- pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan perkebunan ralryat-perusahaan mitra, kerja sama pengolahan hasil dan/ atau bentuk kerja sama lainnya; dan
- arah pengembangan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bingkai prinsip pembangunan berkelanjutan, diantaranya kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian SustainabLe Palm ot, (ISPO), kakao dengan penerapan sustainable @@a dan prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Ltuas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 285,99 (dua ratus delapan puluh lima koma sembilan sembilan) hektare.
(4) Tana P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.B.3, dan Blok LB.S.
