PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 34
(1) 7-oaa P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman hortikultura.
(1) 12) 7-ona P-2 sslagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
- kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
- tersedia sumber air yang cukup;
- mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen, dan pascapanen;
- memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
- mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 194,08 (seratus sembilan puluh empat koma nol delapan) hektare. (41 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.8.4, BIok LC.l, Btok 1.C.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 35. . .
SK No l774l5A
Il
ITII-'I'TTTJA
