PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
www.peraturan.go.id
2015, No.113 14
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keduabelas Inspektorat Utama
