PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 34
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.