PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 32
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional serta melakukan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
