PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 31
(1) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian
Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian
Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
