PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan nasional;
www.peraturan.go.id
2015, No.113 13
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional;
- pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan pusat dan daerah;
- penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja negara bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesebelas Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
