PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 26
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
