PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 25
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dipimpin
oleh Deputi.
