PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta pengoordinasian kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan nasional;
www.peraturan.go.id
2015, No.113 12
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
- penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
