PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
www.peraturan.go.id
2015, No.113 9
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
