PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 17
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam.
