PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh
Deputi.
