PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 11
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro, analisis investasi proyek infrastruktur, serta koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi.
