PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- analisis investasi proyek infrastruktur;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2015, No.113 7
Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Regional
