PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE CONTROL OF
Pasal 1
Mengesahkan International Convention on the Control of Harmful Anti- Fouling System on Ship, 2001 (Konvensi Internasional tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya pada Kapal-Kapal,
- yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2001 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.149 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di London, Inggris pada tanggal 5 Oktober 2001 telah ditetapkan International Convention on the Control of Harmful Anti-Fouling System on Ship, 2001 (Konvensi Internasional tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya pada Kapal-Kapal, 2001), sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara Angggota International Maritim Organization;
- bahwa Konvensi yang telah diberlakukan sejak tanggal 17 September 2008 tersebut merupakan kerja sama internasional di bidang pengendalian sistem anti teritip yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lingkungan maritim dan kesehatan manusia dari penggunaan bahan berbahaya pada kapal yang dapat mencemari lingkungan maritim;
- bahwa sebagai komitmen untuk mendukung tujuan tersebut yang juga sejalan dengan kepentingan nasional, Pemerintah Indonesia perlu untuk ikut serta menjadi negara pihak dalam Konvensi dimaksud;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.149 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5109);
