PERPRES
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE CONTROL OF
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris.
