PERPRES
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE CONTROL OF
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.149 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
