PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON...
Pasal 27
Pengakhiran MOU ini dapat diakhiri dengan pengunduran diri dari IROK, atau pengunduran diri lebih dari setengah Negara-negara Anggota ASEAN. Pengakhiran tersebut wajib berlaku pada akhir tahun fiskal pengunduran diri dimaksud.
