PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON...
Pasal 28
Penyimpanan 1. Setelah penandatanganan, MOU ini wajib disimpan baik oleh Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan ROK maupun SekretariatASEAN. Sekretaris Jenderal ASEAN wajib dengan segera mengirimkan suatu salinan naskah resmi kepada Negara-negara Anggota ASEAN. 2. Instrumen pengesahan dan penerimaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 25 wajib disimpan oleh Sekretariat ASEAN.
