PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON...
Pasal 25
Penandatanganan, Pengesahan, dan Penerimaan MOU ini wajib terbuka untuk penandatanganan oleh ROK dan Negara-negaraAnggotaASEAN. MOU ini wajib disahkan atau diterima oleh para Penandatangan.
