Pasal 24
Perubahan 1. Setiap Anggota Centre dapat mengusulkan perubahan terhadap MOU ini. Suatu perubahan yang diusulkan wajib dikomunikasikan kepada Sekretaris Jenderal yang wajib mengkomunikasikannya pada Anggota Centre lainnya sekurang-kurangnya enam bulan sebelumnya dengan pertimbangan Dewan.Namun demikian, perubahan-perubahan terhadap Lampiran MOU ini dapat dikomunikasikan pada Anggota-anggota Centre sekurang-kurannya tiga bulan sebelumnya dengan pertimbangan Dewan. 2. Perubahan-perubahan terhadap MOU ini wajib diterima oleh Dewan dan wajib mulai berlaku sejak penerimaannya oleh Anggota-anggota Centre. 3. Perubahan-perubahan yang diterima oleh Anggota-anggota Centre akan diberlakukan sejak tanggal penyerahan terakhir instrumen-instrumen penerimaan kepada Sekretariat ASEAN.
