PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON...
Pasal 19
Penyelesaian Sengketa Dewan wajib membuat ketentuan-ketentuan mengenai bentuk yang tepat untuk penyelesaian sengketa : (a) sengketa hukum perdata dimana Centre menjadi pihak selain dari yang dirujuk dalam Pasal 13, Ayat 1 ;dan (b) sengketa-sengketa yang melibatkan setiap pejabat Sekretariat yang menikmati kekebalan berdasarkan ketentuan-ketentuan MOU ini, dengan ketentuan bahwa kekebalan tersebut tidak dilepaskan sesuai dengan Pasal16, Ayat 3.
