PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON...
Pasal 18
Penyalahgunaan Hak Istimewa 1. Centre wajib bekerja sarna setiap saat dengan pihak-pihak berwenang ROK yang tepat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berhubungan dengan hak istimewa, kekebalan dan fasilitas yang diberikan oleh MOU ini. 2. Apabila ROK menimbang bahwa terdapat penyalahgunaan hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh MOU ini, konsultasi wajib diadakan antara ROK dan Centre untuk menentukan apakah penyalahgunaan telah terjadi dan, apabila demikian, untuk memastikan tidak akan terjadi lagi pengulangan penyalahgunaan tersebut.
