PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON...
Pasal 20
Penyelesaian Sengketa antara Anggota Centre Setiap sengketa atau perbedaan antara Anggota-anggota Centre yang timbul karena penafsiran dan/atau pelaksanaan dan/atau penerapan dari setiap ketentuan MOU ini wajib diselesaikan secara damai melalui konsultasi bersama dan/atau perundingan antara Anggota-anggota Centre melalui saluran diplomatik, tanpa merujuk pada pihak ketiga atau pengadilan internasional.
