PERPRES
Pasal 7
MODALITAS PENDANAAN
- lmplementasi Program yang diadopsi berdasarkan Persetujuan ini akan
dilaksanakan melalui modalitas pembiayaan bersama, kecuali Para Pihak sepakat
atas modalitas lain.
- Untuk implementasi program-program khusus yang diadopsi, Para Pihak dapat
saling bersepakat jika memungkinkan, sumber-sumber pendanaan altematif bagi
pelaksanaan program-program atau proyek-proyek bersama, termasuk
penggunaan kerja sama trilateral.
PASAL8
IMPLEMENTASI PERSETUJUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Persetujuan ini akan diimplementasikan berdasarkan koordinasi antara
Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Direktorat Kerja Sama lnternasional
dari Kementerian Luar Negeri dan Agama Kosta Rika.
- Untuk implementasi Persetujuan ini, berikut persetujuan tambahannya, Para
Pihak akan dapat memanfaatkan partisipasi mitra regional, multilateral, atau
negara ketiga, ketika Kedua Pihak menganggap hal tersebut perlu dan tepat untuk dilakukan.
- Setiap perselisihan, yang berhubungan dengan interpretasi atau penerapan
Persetujuan ini, akan diselesaikan dengan persetujuan bersama Para Pihak.
