Pasal 6
PROGRAM KERJA SAMA BILATERAL DWITAHUNAN
- Untuk tujuan _melaksanakan Persetujuan ini, Para Pihak, melalui konsultasi
bilateral mereka, akan membuat suatu "Program Kerja Sama Bilateral
Dwitahunan" yang akan disusun atas dasar proyek-proyek yang dikembangkan
oleh entitas nasional dari masing-masing negara, sesuai dengan bidang
minatnya. Proyek-proyek tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Luar
Negeri Indonesia dan Direktorat Kerja Sama Internasional dalam Kementerian
Luar Negeri dan Agama Kosta Rika untuk fasilitasi dan pengembangan lebih
lanjut.
- Proyek dan aktivitas tersebut wajib menyertakan seluruh keterangan, termasuk
tujuan, jadwal pekerjaan, biaya yang diperlukan, sumber pendanaan, sumber
daya teknis, ruang lingkup implementasi, serta kewajiban keuangan dan
operasional dari tiap Pihak.
- lnstansi yang berwenang dari tiap Pihak akan melakukan evaluasi tahunan
terhadap setiap proyek yang membentuk Program tersebut dan akan
menyampaikan kepada masing-masing Pemerintahnya mengenai rekomendasi
yang diperlukan untuk metode implementasi terbaik.
